BUKITTINGGI, LENSASUMBAR.COM –  (29/12/2021) – Sebanyak 210 siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat di Bukittinggi, mendapatkan beasiswa. Bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang penerimanya diusulkan melalui Fraksi Gerindra DPR RI.

“Calon penerima beasiswa ini, awalnya diusulkan untuk 500 orang. Setelah diverifikasi Kementrian Pendiikan, yang dinyatkan lolos memenuhi syarat 210 orang. Semoga di tahun depan, penerimanya bisa lebih banyak dari sekarang,” ungkap Ketua Partai Gerindra Bukittinggi, Erman Safar disela penyerahan beasiswa, Rabu.

Beasiswa PIP tersebut nominalnya bervariasi. Ada yang Rp500 ribu, Rp750 ribu dan Rp1 juta. “Yang menentukan itu, dari kementerian, kami hanya mengusulkan ke Fraksi Gerindra. Ini merupakan bentuk aksi nyata kepedulian Fraksi Gerindra DPR RI untuk masyarakat,” kata Erman yang juga wali kota Bukittinggi.

posisi 13

Mekanisme cara mengambil atau penyaluran bantuan beasiswa ini melalui dua bank.

Ber-KTP Bukittinggi Gratis

Dikesempatan itu, Erman Safar juga menyampaikan, mulai 1 Januari 2022, pelajar tingkat SD hingga SMA yang mempunyai KTP Bukittinggi, baik yang sekolah negeri maupun swasta, akan digratiskan. Syaratnya, mesti terdaftar sebagai pemegang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH).

“Daftarkan anak-anak melalui kader-kader di kelurahan, jadi pemegang KBH. Nanti kita diskusikan lewat kader yang ada di setiap kelurahan. Kita akan buka pendaftarannya,” terang Erman

Bagi warga yang ber-KTP Bukittinggi dengan profesi pengusaha UMKM, juga bisa mendapatkan bantuan melalui ‘Tabungan Utsman.” Bantuan ini juga bisa diakses mulai Januari 2022 melalui PT BPRS Jam Gadang.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Melfi Abra mengatakan, PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah, tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

“Setelah dinyatakan jadi penerima bantuan PIP, peserta didik dapat segera mencairkan dana bantuan PIP melalui bank penyalur yang telah ditetapkan,” terangnya.

“Bantuan PIP sendiri, diberikan pada peserta didik di usia sekolah, jalur kepentingan dana pendidikan dari Pokir, pemangku kepentingan di DPR RI,” kata Melfi Abra.

Dalam penyerahan beasiswa itu, juga diberikan reward pada 36 siswa mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMA yang berprestasi baik di bidang pendidikan, seni, budaya maupun bidang olahraga yang telah masuk ke kancah nasional.

Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil. Yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4 yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, lantas diusulkan Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Calon penerima PIP ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 yang petunjuk pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 7 Tahun 2021. (Hendra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: