Kampar, lensasumbar.com – kesatuan polisi pamong praja H. Nurbit, SIP, MH menanggapi persoalan bisnis haram warung remang remang di jalan Petapahan Bangkinang arah kediaman Bupati Kampar, tepatnya di desa bukit payung kecematan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau.

Kasat pol PP H. Nurbit, SIP, MH saat di konfirmasi oleh awak media Jum’at (18/02/2022) menyampaikan, ” kita sedang kordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak desa, untuk melakukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut nurbit mengatakan, biar kita bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure(SOP) penegak Peraturan Daerah (Perda) dan kita juga melakukan penertiban tentang administrasi.

Dan sampai juga dengan menerapkan tentang sangsi nya bahkan kita juga membahas tentang pindana nya, sesuai dengan Perda yang berlaku,” tutupnya nurbit.

Sebelum di beritakan oleh berapa media tentang bisnis haram warung remang-remang kembali terdeteksi beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Warung remang-remang yang beroperasi ini beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Hal ini terungkap saat tim media melalukan investigasi lapangan pada Rabu malam, 16 Februari 2022.

Di lapangan kami menemukan beberapa wanita penghibur siap menemani tamu yang datang yang tak lain adalah pria hidung belang.

Selain menyediakan cewe, warung remang-remang ini juga menyediakan minuman Bir dan Tuak yang disuguhkan kepada para tamu.

Aktivitas warung remang-remang ini terbilang berani mengingat di Kampar ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan penyakit masyarakat (Pekat).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sudah berkali-kali menyegel menutup serta menindak para wanita dan pengelola warung remang-remang yang nekat beroperasi.

Namun faktanya, tetap saja masih ada yang bandel dengan nekat beroperasi hingga laut malam apalagi di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat.

Sumber LENSANUSANTARA.CO.ID.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: