LENSASUMBAR.COM, KAMPAR, –  Kapolsek kuok IPTU Rekmusnita SH MH  akan menindak lanjuti galian c yang di duga ilegal di desa empat balai kecematan Kuok kabupaten Kampar provinsi Riau, kalau memang terbukti tidak mempunyai izin, akan di tindak lanjuti dengan tegas.

Kapolsek kuok IPTU Rekmusnita SH MH ketika di konfirmasi oleh wartawan Selasa 23 Agustus 2022, terkait Galian C Diduga Ilegal di desa empat Balai belum tau, tetapi akan kami Tinjau bersama anggota nantinya,” ujarnya.

” Setiap galian C yang di duga ilegal tidak mempunyai izin usaha, pemerintahan daerah dan kepolisian akan menindak tegas, apa bila ada dan terbukti tidak lengkap izinnya, ” tegas Kapolsek.

Sebelum nya di berita kan, Kepala Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Abdi Syukri saat ini tengah menulusuri keberadaan Galian C diduga ilegal yang terdapat di wilayahnya.

“Ini saya lagi bersama Sekdes akan mengecek, siapa yang punya,” ujar Kades Abdi Syukri pada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Pada Senin (22/8/2022) sore wartawan melakukan penelusuran di Desa Empat Balai, kecamatan Kuok, dan menemukan sebuah lokasi Galian C. Saat dipantau Galian C ini tidak sedang beroperasi.

Patut diduga Galian C ini ilegal karena tidak ditemukan papan informasi bahwa lokasi ini memiliki izin lengkap untuk melakukan aktivitas penambangan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Sebelumnya, Bupati Kampar bersama Kapolres telah menggelar rapat lanjutan permasalahan dan dampak Galian C ilegal ini.

Rapat ini digelar pada Jumat (19/8/2022) pekan lalu Aula Kantor Bupati Kampar.

Pemerintah menganggap permasalahan Galian C ilegal dan penyakit masyarakat ini termasuk serius karena bisa menimbulkan permasalahan dan dampak sosial.

Hadir dalam rapat ini Pj Bupati Kampar Kamsol, Kapolres Kampar yang diwakili oleh Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi,S.I.K.,M.H, Dandim 0313 KPR Letkol Arh Muliyadi, S.I.P, Kepala PN Bangkinang yang di wakili Wakil Ketua PN Bangkinang Dedi Kuswara,S.H.,M.H, para Kepala Dinas jajaran Pemda Kampar dan para Camat.

“Keseriusan ini untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat akan usaha Galian C dan Penyakit Masyarakat, “jelas Waka Polres, Rachmat Muchamad Salihi.

“Semoga keseriusan dan kerja sama dengan Pemda Kampar bisa mengurangi tindakan Galian C ilegal, ” Untuk pekat sendiri, kita akan lebih serius dan melaksanakan patroli serta razia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *