Riyan Permana Putra di Bincang Pagi RRI Bukittinggi Bahas Kotak Amal Melayang, Nagari Digital Masjid sebagai Solusi

Bukittinggi – Pada Kamis, (25/8/2022) dalam bincang pagi RRI Bukittinggi dibahas mengenai Kotak Amal Melayang, Pengelolaan Sedekah Secara Digital Sebagai Sebuah Solusi. Dengan presenter Jhoni Marbeta, S.E., Ak, Announcer Alfian Tanjung, Narasumber Tasman (Pimpinan Cabang PT. Bank Nagari Persero Bukittinggi), Zulfikar, Kasubag TU Kantor Kemenag Bukittinggi, dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Dalam acara bincang pagi tersebut Tasman Pimpinan Cabang PT. Bank Nagari Persero Bukittinggi menyatakan Bank Nagari bersama Dewan Pengurus Masjid Indonesia Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan aplikasi Digital Masjid Information (DMI) dalam rangka memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung kegiatan masjid dan mushala di Sumbar.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga pengurus masjid dalam menyediakan informasi mengenai kegiatan masjid termasuk kemudahan dalam penyaluran infak secara digital,” katanya.

Lalu Zulfikar, Kasubag TU Kantor Kemenag Bukittinggi menyatakan melalui sedekah digital atau melalui aplikasi Nagari Digital Masjid ini orang bisa melihat kondisi keuangan masjid atau mushala termasuk fasilitas yang dimiliki oleh rumah ibadah tersebut. Jadi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bersedekah secara digital.

“Sedekah digital, apalagi melalui Nagari Digital Masjid ini efektif dalam meningkatkan penghimpunan dana infak dan sedekah dari masyarakat. Karna dengan transpransi dan kemudahan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Riyan Permana Putra mengajak agar masyarakat dapat memanfaatkan Nagari Digital Masjid (sedekah digital) yang digadang-gadang oleh Bank Nagari Bukittinggi ini. Karna ada beberapa manfaat, seperti bisa sedekah dari mana saja dan mendapatkan laporan dari harta yang disedekahkan. Serta ini merupakan salah satu solusi dari maraknya kasus pencurian kotak amal akhir-akhir ini.

Riyan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa antara sedekah offline dan online (digital) sama-sama butuh security system.

Riyan melanjutkan sedekah offline jika terjadi pidana itu biasanya akan terkena ancaman 7 tahun penjara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan biasanya sedekah online supaya terpercaya harus sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Riyan menyatakan tak menjadi masalah jika tidak berinteraksi secara langsung dengan penerima sedekah. Namun, sangat penting untuk memperhatikan lembaga atau aplikasi atau situs terpercaya karena penerima sedekah adalah amanah. Dengan begitu niat sedekah kamu akan tersampaikan dengan baik.

Riyan menjelaskan bahkam sedekah secara online atau sedekah digital ini lebih baik dan disukai Allah karena kita menutupi diri sebagai pelaku sedekah.

Riyan menyatakan hal ini juga tertuang dalam firman Allah pada QS. Al Baqarah: 271:
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.”

Riyan menambahkan yang memberikan sedekah atau zakat, tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung penerimanya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”(Hendra)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *