Pasbar, lensasumbar.com – Aksi Damai Warga Kinali, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Terkait dugaan Kasus  Penipuan Jual-beli Limbah Minyak Kotor(Miko) , Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) terhadap Pihak CV. AL Bersaudara Group, Serta Penyerobotan tanah Hak milik Atas Nama Eli Novia.Cs Warga Kampung Rimbo Panjang Nagari Kinali Kecamatan Sabtu,(27/08/2022) Berlangsung Tertib.

Ferdi Winaldi,SH Kuasa Hukum Eli Novia Cs Mengatakan Kepada media ini” Jalan Menuju Ke Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT.RPSM hingga sampai saat ini belum Selesai masih bermasalah.

Maka dari Itu Warga tersebut Melakukan Aksi Damai ke Perusahaan PT.RPSM di Kampung Rimbo Panjang Nagari Kinali kecamatan Kinali kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat, Aksi di kawal ketat oleh Aparat keamanan Kepolisian Resor (POLRES) Pasaman Barat

Sementara itu, M.Maria Sitorus, Kuasa Perusahaan CV.Al Bersaudara Group juga Sekjen Persatuan Batak Bersatu (PBB) Juga Sudah melaporkan ke Pihak Kapolsek dengan LP/04/ II/2022/sek Kinali pada 9 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Alex Firnando Siahaan. , Namun hingga sampai saat ini Belum juga ada Penyelesaiannya, Alias mangkrak, “kata M,Maria Sitorus.

Dalam Orasinya Masyarakat Pendemo menyampai kan 5 (lima) tuntutannya Menuntut Perusahaan PT RPSM,diantara nya:

-PT RPSM harus mengakui kepemlikan tanah milik Eli Novia, PT RPSM Harus mengganti kerugian atas operasional perusahaan yang melewati Tanah milik Eli Novia sejak tahun 2014 Sampai sekarang,

-PT RPSM Harus Mengembalikan kerugian materi yang telah di timbulkan oleh perbuatan Tindak pidana penipuan yang dilakukannya kepada CV AL Bersaudara Group,

-PT RPSM Harus menghentikan Tindakan memecah belahMasyarakat yang telah mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat sekitar.

-PT RPSM Harus angkat kaki dari bumi Kampung Baru Rimbo Panjang Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali kabupaten Pasaman Barat karna keberadaan

-PT RPSM ini hanyalah melakukan adu domba dan memecah belah masyarakat sekitar” tegas Perdi.

Ujang Ketua Pemuda Kampung Baru Rimbo Panjang, Padang Kadok Saat Ditanya di lokasi Aksi mengatakan “bahwa pihak masyarakat sengketa tanah ini sangat mendukung Agar penyelesaiannya di Selesai kan Secara Restorasi oleh kedua belah pihak dengan adanya surat edaran Kapolri.

Terkait dengan kasus jual beli Limbah Minyak Kotor (Miko), kami tidak tau menau dengan hal itu, Harapan kami masyarakat agar masalah ini cepat selesai dan kami lebih nyaman pula bekerja di perusahaan ini “Harap Ujang

Saat Di Tanyakan Pihak Manageir Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu.“Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada, sementara untuk Penyelesaian masalah Minyak Kotor (Miko) Kita Tunggu Mediasi senin ini Yang di Fasilitasi daai Pihak Polres Pasbar ” katanya singkat.

Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman membenarkan pada Senin (29/8) akan diadakan pertemuan antara PT RPSM dengan CV Al Bersaudara membahas persoalan itu.(Doni saputra)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *