PANGKALAN , LENSASUMBAR.COM- Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang, tidak peduli apa itu halal maupun haram. Ini dilakukan sejumlah oknum preman di kawasan jalan lintas yang menghubungkan dua provinsi, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini dikeluhkan oleh para sopir sopir angkutan barang yang rutin melintas di jalur tersebut, menurut penelusuran LENSASUMBAR.COM, mereka menyetop setiap mobil barang yang hendak melintas dari Sumbar menuju Riau dan ataupun sebaliknya.
Adapun modus mereka dalam melakukan aksi, mereka mengharuskan bagi para sopir angkutan barang yang melintas singgah di warung yang sudah di jadikan posko bagi mereka di kawasan Tanjung Alai, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
“R”(41) salah seorang sopir angkutan barang dari Kota Pekan Baru – Riau yang sering melintas dijalur tersebut, sempat diwawancarai LENSASUMBAR.COM, membenarkan hal itu, menurut “R”setiap kali melintas dikawasan itu, ia distop dengan sedikit memaksa, mereka menyuruh membeli satu botol air mineral 500ml yang harganya Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Padahal di warung biasa harganya cuma Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah). Kalau kita tidak mau berhenti, maka mereka mengejarnya dengan sepeda motor ulas “R”.
Lebih jauh “R” mengungkapkan, ada sekelompok preman yang beraksi di kawasan tersebut, yang memaksa sopir-sopir angkutan barang membayar stiker yang mereka buat dengan catatan membayar uang iuran Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) setiap bulan, ditambah lagi uang THR nantinya bermodus pengawalan keamanan, imbuhnya.
Semua itu sangat memberatkan kami para sopir-sopir ini yang hanya dibekali uang jalan yang pas-pasan dari toke. Dan kami berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait untuk memberantas ini semua, yang konon dulu ada tim ” Saber Pungli” pungkasnya mengakhiri.
Menanggapi adanya preman di jalan Sumbar – Riau yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional jalan dan melakukan dugaan pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi serta merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan ada ancaman pidana bagi preman pelaku pungli di Jalan Sumbar – Riau, preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.(hendra)