PEKANBARU, LENSASUMBAR.COM- Terkait adanya issue yang kurang sedap mengenai Musyawarah Daerah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kampar 2022, Ketua DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Syahril Abubakar angkat bicara.

Datuk Seri Syahril Abubakar, mengatakan bahwa antara LAMR dengan LAK tidak perlu di benturkan atau dipertentangkan. Karena Lembaga Adat Kampar (LAK) sangat jelas, LAK hanya organisasi untuk Ninik Mamak dan pemangku adat.

“LAK ini organisasi Ninik Mamak dan Pemangku Adat yang memiliki gelar Datuk. Tidak semua orang bisa masuk ke Organisasi LAK,” ujar Datuk Seri Syahril.

Sementara LAMR ada empat unsur didalamnya, ada elemen Datuk, ada elemen Ulama, ada Umaroh atau Pemerintah dan terakhir ada elemen Akademis dan ini menjadi satu.

“LAMR organisasi semua kemanakan bisa masuk, apalagi kamanakan yang tidak punya gelar Datuk bisa duduk di LAMR. Setelah kemanakan duduk di LAMR, kemanakan kita berikan gelar datuk, tapi bukan gelar datuk soko. Jadi tidak ada masalah sebenarnya,” kata Datuk Seri Syahril.

Perlu diketahui LAMR ini jelas eksistensinya lebih diakui oleh negara. Kita bernegara ini ada aturan mainnya, ada payung hukumnya. LAMR punya Perda sebagai legal standing nya dan posisi LAMR se-Riau bukan hanya di Kabupaten Kampar.

 

Lanjut, sebenarnya tidak hanya satu-dua, jika perlu ada banyak Lembaga Adat ini, karena masih banyak lainnya, tapi dengan syarat punya komitmen memajukan masyarakat Riau.

“Jadi ini tidak perlu didebat antara LAMR dengan LAK,” pinta Datuk Seri Syahril.

Ada tiga tupoksi dan tugas besar LAMR di Kabupaten sendiri nantinya. Pertama penelitian, kajian dan pelestarian budaya ada Melayu Riau. Kedua Memberdayakan masyarakat, supaya masyarakat terdidik, kesehatan nya terjaga dengan baik dan disitu ada usaha-usaha yang memperdayakan masyarakat.

Ketiga tentang pengembalian hak hak masyarakat, tanah Ulayat kita, tanah kita, Ulayat laut kita, yang kini dikusai oleh orang lain. Kedepannya kita berusaha untuk mengusainya sendiri sehingga punya penghasilan lagi karena kita punya potensi disitu.

Ada tiga juta Hektar tanah Ulayat, kalau kita cek hampir 80 persen itu tanah Ulayat dan sekarang di pakai oleh orang luar dan kita hanya nonton 1,6 juta hektar dijadikan HTI pemilik nya hanya dua orang kampung nya ntah dimana mana.

Ada lagi kebun 1,2 juta hektar bermasalah dan ilegal yang dapat izin 5000 Ha manjadi 7000 Ha. Kalau ini ditata kembali, ini yang kita minta ke Presiden dan Presiden sudah setuju Inpres tentang penataan kembali perkebunan kelapa sawit dan ada lagi pepres tentang Tora tanah Ulayat itu sudah bisa disertifikatkan sama dengan hak milik.

Dan itu semua perjuangan Adat Melayu. Maka dari itu kita berikan gelar ke bapak Presiden. Dan hari ini mari kita memanfaatkan celah-celah hukum yang sudah diberikan oleh negara ini dan payung hukum telah diberikan oleh negara ini yang penting kita mau mengurus.

Alhamdulillah hari ini BPN tidak mau lagi memproses HGU lagi jika perusahaan itu berada di tanah Ulayat tanpa dapat rekomendasi dari Ninik Mamak. Dan disini lah Datuk -Datuk Berunding, ucap Datuk Seri Syahril.

Terakhir Datuk Seri Syahril Abubakar berharap jika nanti Ketua LAMR Kabupaten Kampar sudah terpilih adakan Silahturahmi dan perundingan tentang bagaimana mana bagi hasil. Semua nya selesai lah sama Datuk Datuk kita ini, tutup Datuk Seri Syahril.(sanusi)

Editor:Redaksi

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: