BUKITTINGGI, LENSASUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Polres Bukittinggi menahan seorang kakek Rutiang berusia 70 Tahun Asal kecamatan kamang Magek kabupaten Agam, atas dugaan pelecehan Tiga anak di bawah umur, Sabtu 5 Februari 2022.
Penangkapan berdasar laporan polisi nomor tertanggal 2 Februari 2022. Pelaku adalah Kakek Rutiang berinisial MH dan berusia 70 tahun.

“Setelah ada laporan, tersangka diserahkan lansung oleh pihak keluarganya jam 10-00 wib ke polres Bukittinggi,” Pungkas Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada awak Media.
Dia diduga melecehkan Tiga anak perempuan masing-masing berusia 2, 7 dan 8 tahun pada awal tahun ini, di 2 lokasi yang berbeda yakni Kecamatan ABTB.

” Dari keterangan awal, tersangka mengimingi korban dengan memberikan permen dan uang,” kata Rolindo Kepada wartawan.
Menurut Kasat, kakek Rutiang ini sebenarnya baru keluar penjara dengan kasus yang sama.
Kini, kepolisian masih memeriksa intensif kasus yang Gemparkan Kota Bukittinggi ini.

“Pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara Pungkasnya.(Hendra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: