Pasbar, lensasumbar.com – Sengketa Tanah seluas kurang lebih 6 hektar yang berada di Padang Tujuh yang saat ini telah dibangun Gedung DPRD Pasaman Barat dan Kantor KODIM 03/05 Pasaman masuk tahap sidang Minggu ketiga yang mana tiga kali persidangan pihak DPRD Pasaman Barat selalu tidak pernah hadir, sementara pihak Pemda Pasaman Barat hadir tapi tidak melengkapi berkas surat kuasanya.

Sebagaimana terpantau di Pengadilan Negeri Pasaman Barat Sejak sidang agenda pertama sampai di Minggu ketiga ini Selasa, 13 Desember 2022 pihak DPRD Pasaman Barat masih belum hadir baik langsung ataupun kuasanya.

Pihak Penggugat Sapirudin bersama kuasa hukum Kasmanedi dari Kantor Hukum Skillaw terus hadir dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, dalam paparannya kuasa hukum Penggugat menjelaskan bahwa tanah yang digugat tersebut sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Besar Padang Tujuh, Utara berbatas dengan Jalan Samping, Barat berbatas dengan tanah Rabiah, Timur berbatas dengan Tanah Datuak Adjik dengan luas kurang lebih 6 hektar yang diperoleh sejak tahun 1930.

Menurut kuasa hukum Penggugat Kasmanedi pihak Pemda dan DPRD Pasaman Barat nampaknya kurang serius merespos keluhan masyarakatnya terkait
Adanya sengketa lahan masyarakat, karena sebelumnya pihak kuasa hukum Maret 2021 sudah pernah meminta klarifikasi tapi tidak direspon sama sekali oleh pihak Pemda dan DPRD Pasaman Barat.

Sebelumnya pernah diberitakan media ini bahwa GEDUNG DPRD Pasaman Barat di gugat oleh Sapirudin dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2022/PN.Psb tanggal 21 November 2022, Tergugat 1 DPRD Pasaman Barat, Tergugat 2 Pemda Pasaman Barat, Tergugat 3 Kodim 03/05 Pasaman, dan BPN Pasaman Barat Tergugat 3.

(doni saputra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: