Pasbar,  lensasumbar.com – Aksi kegiatan oknum pelaku penambangan Emas di duga Tanpa Izin semakin menggila, tidak hanya menyasar di sungai sungai, bahkan hutan daratpun turut menjadi target dalam aksinya.

Hingga bekas galian yang di garap di darat di biarkan menganga begitu saja, tak perduli dengan dampak bahaya terhadap masyarakat di sekitarnya.

Dampak dari kegiatan Peti yang di duga ilegal, tidak hanya sebatas mencemari aliran sungai, malahan sudah merusak Ecosistim alam yang di sekitarnya.

Fakta temuan imfestigasi Media ini di lapangan, dimana lokasi kuat dugaan tempat aktifitas Oknum oknum pelaku Peti.

Antara lain, di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ( Guntul ), Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, di temukan 4 Empat unit Alat Berat Ecacavator sedang melakukan aktifitas di duga kegiatan Peti di sepanjang aliran sungai Batang Pasaman.

Aktifitas Exacavator tersebut sempat di ambil vidionya oleh media ini, salah satu dari oknum di duga pelaku Peti berinisial JO juga di hubungi lewat WhatsApp pribadinya, namun tidak ada resfon sama sekali dari yang bersangkutan.

Aksi dari oknum uknum di duga pelaku peti ini sangat tergolang nekad dan dapat di katakan terlegalisir dengan baik , karna tindakan yang di duga ilegal terkesan mampu membuat Aparat penegak Hukum Bungkam, alias tak berdaya untuk hentikan kegiatan yang di duga ilegal sedang ia kerjakan.

Di ketahui kegiatan di duga Peti ini sudah berjalan kian lama, tidak hanya di satu kecamatan Guntul saja, di kecamatan yang lain di duga juga teridenfikasi punya kegiatan yang sama.

Dari penelusuran Media ini di kecamatan lain minggu 3 / 7 / 2022 yakni,” Di Kejorongan Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, juga di temukan beberap Unit Exacavator menjamur di aliran sungai tersebut, namun tidak sempat mendekati Exacavator yang lagi sedang melakukan kegiatan, demi untuk keamanan media ini dari pelaku Peti.

Dari lokasi yang sama di temukan seorang warga setempat berinisial IB, sempat di mita penjelasannya oleh media ini terkait alat berat yang beratifitas di sungai yang di duga kegiatan Peti.

IB membenarkan bahwa keberadaan Exacavator itu memang sedang melakukan Aktifitas Peti Ulasnya.

IB juga tuturkan bahwa dirinya turut mencari rezki di lokasi di duga Peti, tapi bukan oknum pelaku Peti, saya bekerja di sini sebagaiman warga maayarakat disini lainnya terang IB.

Lanjut sebut IB,” kami warga di sini yang mencari rezki di lokasi Peti, setiap warga yang ada di lokasi itu akan di sediakan oleh oknum pelaku Peti satu paket material pasir / warga untuk di lakukan pendulangan demi mendapatkan butiran Emas Pungkas IB.

Di hal lain IB jelaskan ,” secara bergiliran warga di sini di beri kesempatan bekerja di Bok penampungan milik oknun di duga pelaku Peti, di kutip dari keterangan IB.

Terkait temuan di duga keberadaan Peti di Beberapa Kecamatan Di Pasbar, Media ini melakukan Komfermasi terhadap Aparat Penegak Hukum yakni ,” Kasat Reskrim Polres Pasamam Barat Fetrizal . S.S.I.K.,MH senen 4 / 7 / 2022.

Fakta temuan media ini atas keberadaan di duga Peti tersebut, Fetrizal menjawab dengan singkat ,” Akan kami cek dulu kebenarannya pungkas Fetrizal saat di temui di Ruang Kerjanya.

Sementara Pj . Wali Nagari Sinuruik Fima Al Amin ketika di temui di kantornya Rabu 6 / 7 / 2022, Fima katakan,” saya selaku Pj . Wali Nagari di sini, baik secara prbadi maupun sebagai di pemerintahan Nagari tetap akan menolok keberadaan Peti yang di duga ilegal ulasnya.

Apapun bentuk alasan dari kegiatan yang di duga ilegal itu tetap tidak di perbolehkan di negara kita ini dan pasti ada sanksi tegas Fima.

Harapan Fima selanjutnya, bila keberadaan di duga Peti di Nagari yang ia pimpin benar, di minta terhadap inatansi terkait dan aparat penegak hukum di Pasbar mohon sesegera mungkin menghentikan kegiatan yang di duga Peti tersebut harapan Fima.

Terkait dugaan aktifitas Peti di Kabupaten Pasaman Barat, Komisi IV anggota DPRD Provinsi Sumbar, dari Praksi Gerindra, Khairudin Simanjuntak, turut buka suara atas ke prihatinanya terhadap Aksi Oknum di duga pelaku Peti.

Khairudin meminta terhadap Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum baik yang di Daerah maupun yang di Provinsi, agar turun ke bawah untuk memastikan kebenaran keberadaan Atifitas di duga Peti tersebut.

Bila itu benar, agar dapat di tindak tegas sesuai aturan perundang Undang yang berlaku, di sampaikan khairudin saat di hubungi lewat WhatsApp pribadinya.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3 / 2020 setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengambangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.

( Doni saputra )

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: