MWRANTI, LENSASUMBAR.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa kecamatan Merbau (HIPMAM) kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau, layangkan surat tuntutan dengan nomor: 32/ST/HIPMAM/III/2022 kepada PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI) terkait pembayaran kompensasi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek ekploitasi pengeboran potensi Migas.
Proyek pengeboran Migas yang berada di atas lahan milik masyarakat Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari yang telah selesai di kerjakan pada tahun 2021 lalu itu belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.
”Surat tuntutan ini kami layangkan sebagai bentuk keprihatinan kami, karena kami merasa Masyarakat telah di zolimi oleh PT. GSI, yang seharusnya Hak masyarakat mendapatkan kompensasi lahan karena tanah mereka yang terkena proyek pengeboran pada tahun 2021 yang lalu, namun sampai hari ini Hak
Itu belum di terima masyarakat sama sekali”. Kata M. Akmalul Hadi selaku ketua umum Hipmam, Selasa 11 Januari 2022.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Hadi, Pembahasan pembayaran kompensasi ini sudah di bahas pada tahun 2021, dan juga telah di sepakati bersama antara Pihak PT. GSI dengan masyarakat dan di Pihak PT. EMP Malacca Strait SA.
“Sejak surat tuntutan itu di layangkan ke Pihak PT. GSI, sampai detik ini tidak ada jawaban pasti dan tanggapan sama sekali, saya kira perusahaan sudah main-main terhadap hal ini”. Ujarnya
Di sampaikan lebih jauh, oleh pria yang akrab di sapa alul yang merupakan pemuda Desa Bagan Melibur tersebut menyebutkan ada sekitar lebih kurang 1100 titik lubang pengeboran yang berada di desa Mayang sari dan juga termasuk dalam data kepemilikan tanah warga desa Bagan Melibur yang belum di bayarkan.
“Kami mendesak kepada pihak manajemen PT. GSI untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi lahan masyarakat, dan kami juga meminta Pihak PT. Emp Malacca Strait untuk memanggil pihak PT. GSI untuk meminta kejelasan dan memberikan teguran keras atas permasalahan ini, kami Mahasiswa tidak main-main dan akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Apabila tidak ada juga kejelasan dan i’tikad baik perusahaan akan hal ini, kami akan tetap lakukan langkah lanjutan yang telah tertera dalam surat tuntutan dengan melakukan aksi” tutupnya .(sanusi)
Editor:Redaksi