Kejaksaan Negeri Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Bukittinggi, Lensasumbar.co. – Kejaksaan Negeri Bukittinggi , Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 33 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Rabu, (09/02/ 2022
“Rya Dilla fitri, SH, MH. mengatakan Kepada Lensasumbar.com yang Kami musnakan jenis barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat = 20.907.6977 gram, sabu-sabu seberat = 87.7813 gram, dan Narkotika jenis Pi exstasi = 30 Butir dan berapa jenis , telepon seluler, dan lainya pungkas Rya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri kota Bukittinggi yang telah berkekuatan hukum
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara perampasan ujarnya
“Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kejaksaan Bukittinggi, Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Bukittinggi dan sekitanya. “Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya.(hendra)