Kejari Pasbar tetapkan F sebagai tersangka tindak Pidana korupsi Pembangunan lapangan indoor tahun Angaran 2018

Pasbar, lensasumbar.com – kejaksaan Negri (kajari)
Pasaman barat ( pasbar) menahan pejabat pembuat komikmen ( PPk) dinas pekerjaan umum inisial F terkait perkara penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor angaran tahun 2018

Kepala kejaksan negri ( pasbar) Ginanjar cahya permana melalui kasi intelijen Elianto 18/3-2022 jum’at mengatakan

Setelah dilakukan pemeriksaan selam 5 jam F ditetapan sebagai tersangka
Langsung dilakukan penahan

Sebelumnya kita juga menahan Ditektur CV putra sejati inisial RM dengan kasus yang sama dan hari ini kita tahan PPKnya. Katanya

Iya mengatakan tersangka melakukan tindak pidana korupsi
pembanguan lapangan indoor tahun angaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar RP1,5 miliar

setelah di tetapkan tersangka.katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test Covid 19 untuk memastikan kesehatan tersangka

Setelah di yatakan sehat maka tersangka lansung di tahan dan dititipkan di rumah tahanan polres pasaman barat untuk 20 hari kedepannya.ujarnya

Menurutnya tetsangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 dan di ubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentan pemberantas tindak pidana korupsi

Selain menahan dua tetsangka itu.pihak Kejaksaan juga menetapkan satu orng Daftar pencarian orang
(ODP) inisial RA yang merupakan pelaksana dari pekerjaan itu.

Pihaknya akan terus melakukan mengembangan terhadap perkara lapangan tenis indoor itu siapa2 yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.(***)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: