Pasbar,lensasumbar.com- Idenfi Susanto Ketua Dewan Pimpinan Derah ( DPD ) Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS ) Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar ) minta Satpol pp memberikan sanksi pidana terhadap pemilik Cafe tempat karoke hiburan malam yang tak memiliki Izin, hal terdebut di sampaikan Idenfi Susanto kepada beberapa orang wartawan Pasbar, Senin 6/11/2023.

Maraknya tempat tempat karoke yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Pasaman Barat, dengan bermacam fasilitas. Tentunya hal tersebut sangatlah meresahkan masyarakat di sekitarnya, karna pada cafe tempat karoke menyediakan wanita pemandu dan dengan segala macam merk minuman keras” kata Idenfi Suasanto.

Justru itu kita mendorong satpol pp untuk menertipkan seluruh Cafe tempat karoke yang diduga tak miliki Izin. Selama ini kita tau bahwa satpol pp dalam melakukan razia penertipan hanya sebatas meeksekusi wanita pemandu saja, sementa pemilik cafe tidak pernah di beri sanksi,

” hingga upaya penertipan yang di lakukan satpol pp tidak berjalan seperti yang di harapkan, cafe yang telah di tertipkan selalu buka tutup. Dari pantauan wartwan di lapangan di ketahui cafe yang baru saja di lakukan razia oleh satpol pp, hanya berselang beberapa hari tutup sudah buka kembali” ungkapnya.

Penertipan penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satpol pp terkesan tidak ada pengaruh yang signifikan oleh pemilik Cafe, selagi tidak adanya sanksi yang membuat pemiliki cafe jera, jangan pernah berharap Perogram Unggulan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat tercapai, sebagaimana magrib mengaji.

Wanita pemandu karoke selagi masih ada tempat karoke ibarat mati satu akan tumbuh seribu. Kalau pemilik cafe tidak pernah di lakukan penindakan tegas secara sanksi, razia penertipan satpol pp untuk membebaskan Pasbar dari Pekat akan sia sia” cetus Idenfi Sunsanto.

Sementara ini dengan jelas dan nyata bahwa cafe yang baru beberapa hari di tertipkan satpol pp, kini sudah buka kembali .yakni” cafe Balihai, jalan batang umpai – batang lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Hal tersebut dari di kutip dari narasumber yang jelas dan akurat. Agar Pekat tersebut dapat berantas dengan tuntas di minta kepada Bupati Pasaman Barat merekomendasikan terhadap satpol pp menerapkan sanksi Tipiring terhadap pemilik Cafe yang tak berizin.(Doni)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: