Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

    Bukittinggi, lensasumbar.com  – Baru saja tersebar dibeberapa media sosial bahwa ada aksi vandalisme di pengaman proyek drainase dekat Terminal Wowo Bukittinggi bertuliskan “Parak Jaguang Ramlan” pada hari ini Rabu, (18/5/2022).

    Pengacara Ramlan Nurmatias Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa alah bagalanggang mato rang banyak, semua orang mengetahui sebab musabab yang ada, bahkan hal ini juga bisa saja berkaitan dengan suka dan tidak suka terhadap seseorang (Ramlan).

    Riyan pun menyebutkan aturan hukum tertulis vandalisme secara garis besar, yang mana secara aturan hukum, vandalisme bisa berkaitan dengan proses hukum pidana. Diancam dengan pidana penjara satu tahun bagi pelaku vandalisme sesuai dengan Pasal 335 KUHP.

    Karna perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan berupa pencemaran tertulis yang tak menyenangkan, terhadap subjek yang dituju.

    Riyan sendiri juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum vandalisme yang terjadi di Terminal Wowo yang bertuliskan Parak Jaguang R ini meliputi :
    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
    2. Melanggar subjektif hak orang lain.
    3. Melanggar kaidah tata susila.
    4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain.

    Riyan juga menyatakan hukum vandalisme dengan melakukan pencemaran nama baik tertulis artinya sudah melanggar hak untuk hidup tentram dan bebas dari gangguan. Seharusnya kita jaga ketentraman di Bukittinggi dengan berpolitik Badunsanak, dengan mengedepankan kedamaiaan.

    “Meski tahun politik sudah dekat, kita sebagai warga kota harus mengedepankan politik gagasan yang cerdas dan santun sebagaimana teladan Bung Hatta Proklamator kita. Jangan ada lagi aksi-aksi yang berlawanan dengan nilai-nilai dan cita-cita demokrasi di Bukittinggi yang merupakan Kota Bung Hatta ini. Kota kita harus menjadi contoh demokrasi bagi kota lainnya di Indonesia,” katanya.

    Kerugian immmateril yang Ramlan Nurmatias alami merupakan akibat dari perbuatan pelaku vandalisme.

    Itulah beberapa hal yang dijelaskan Riyan mengenai aturan hukum terkait vandalisme dekat Terminal Wowo Bukittinggi, khususnya yang direncanakan sebagai bagian dari ancaman mufakat jahat.(***)

    Ikuti kami juga dihalaman Google News

    Bagikan: