PIHAK PT. BAKRIE PASAMAN PLANTATION TEGASKAN BAHWA LAHAN YANG DI KLAIM MASYARAKAT JORONG SIKABAU ADALAH HGU MILIK PT. BPP

PasamanBarat, lensasumbar.com – Lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bakri Pasaman Plantation ( BPP ) Di Jorong Sikabau Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten pasaman Barat, di klaim masyarakat setempat seluas 300 H secara sepihak. Lahan yang di Klaim Masyarakat tersebut telah berlangsung satu seminggu yang lalu.
Lahan yang di jadikan target oleh masyarakat tsb, terkesan leluasa masyarakat memanen Buah Kelapa Sawit Milik PT. BPP Dimaksud, disikapi dengan arif dan bijaksana oleh PT. BPP tanpa menggunakan cara-cara kekerasan. Berdasarkan pantauan media ini Di lokasi lahan yang di klaim masyarakat Sikabau Senen 4/4/2022 .

Memang benar adanya pemanenan Buah Kelapa Sawit oleh Masyarakat setempat yang di sinyalir Di lokasi Perkebunan yang Bersengketa Antara Pihak perusahaan PT. BPP dengan masyarakat yang mengaku masyarakat Sikabau.

Saat di komfermasi oleh media ini terhadap masyarakat yang andil turut serta panen, salah satunya Bernama Arif.
Secara gamblang Arif menjelaskan, ” Kami memanen Kelapa Sawit ini adalah atas nama masyarakat Sikabau jelasnya

Sebelum pemanen kelapa Sawit ini Kami lakukan, Kami telah menyurati Beberapa Instansi terkait , dan menurut Arif, ” Dana yang di peroleh dari hasil penjualan kelapa sawit yang telah di panen, Akan di bagikan kepada masyarakat sikabau yang termasuk terdaftar sebagai Anggota KUD Bukit Intan Sikabau yang menjadi naungan koperasi kami ungkap Arif.

Sementara Manager Humas Perusahaan PT. Bakrei Pasaman Plantation ( BPP ) Bobby Endey menjelaskan kepada media Ini saat di temui di Ruang Kerjanya.
Bobby membenarkan ada klaim lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Perusahaan PT. Bakrie Pasaman Plantation ( BPP ) Oleh masyarakat Jorong Sikabau secara sepihak.
Hal yang sama juga pernah di lakukan oleh masyarakat tersebut pada tahun 2019, Namun saat itu perusahaan lebih mengedepankan cara-cara penyelesaian persuasive dan menghindari konflik mendalam dengan masyarakat Jorong Sikabau.

Kesepakatan yang terjadi pada 2019 adalah adanya pengakuan dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh aksi pada saat itu bahwa lahan yang diklaim adalah lahan HGU, tegas pada saat itu masyarakat menyatakan tidak akan mengganggu lahan yang disengketakan itu karena berada di dalam areal HGU PT. BPP
Pada saat sekarang ini hal seperti itu muncul lagi seakan tak pernah habisnya , Manajemen perusahaan di buat bingung oleh tindakan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, pada hal sudah jelas lahan yang di klaim termasuk di dalam HGU milik perusahaan ujar Bobby.

Manajemen perusahaan secara persuasive telah mengikuti jalur-jalur formal pemerintah, DPRD dan dialog dengan perwakilan masyarakat Jorong Sikabau untuk membuktikan permasalahan ini secara procedural dan hukum.

Namun perkembangan di lapangan, ada beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan kelompok dan Pribadi mengatasnamakan masyarakat.

Manajemen perusahaan dengan tegas telah melakukan laporan polisi kepada oknum-oknum ini dan sesuai arahan Direksi maka proses hukum ditegakan dan tidak akan ada lagi kompromi seperti pada saat tahun 2019.

Dalam kesempatan ini juga, Bobby menghimbau kepada masyarakat Jorong Sikabau agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tersebut. Segera hentikan klaim di lapangan jangan sampai ada yang terlibat dalam kasus pidana. PT. BPP adalah perusahaan public yang taat pada aturan hukum. Perusahaan tidak mungkin menguasai lahan yang secara legalitas di luar HGU, pungkas nya.

Jika masyarakat mau lebih pasti, silahkan untuk bertanya langsung kepada instansi terkait dalam hal ini BPN Pasaman Barat. Saya yakin diantara warga masyarakat Jorong Sikabau banyak yang paham terkait prosedur hukum. Jangan sampai kita dimaanfaatkan, tutup Bobby.

Di lain hal yang di sampaikan oleh ketua DPD Golkar pasaman Barat Dirwansyah sekaligus Angota DPRD Pasbar yang masih Aktif, Saat di temui media ini di tempat kediamannya senen 4/4/2022.

Dirwansyah ungkapkan, ” Memang Perusahaan PT. Bakrei Pasaman Plantation ini Berada di Dapil saya dan juga saya asli warga Sikabau, pada awalnya Ketua Kelompok Tani Sikabau Tersebut Dulu pernah di pegang oleh orang tua saya, setelah Orang tua saya meninggal, Saya sendiri pernah menjabat ketua, Namun Pada saat Ini Ketua kelompok Tani Sokabau tersebut di Pegang oleh adik saya yang Bertugas Di Kesatuan pungkas Dirwansyah.

Terkait dengan Persengketaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. BPP dengan masyarakat sikabau, hanya saja saya selaku warga setempat dan di Dalam Dapil Saya , tentunya kita tidak mungkin berdiam diri, Saya selaku Anggota DPRD pasaman Barat saya juga punya kewajiban untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah ini, tentunya tanda kutip sekedar memfasilitasi kalau permasalahan ini perlu di pansuskan di Kantor DPRD Pasaman Barat tutup Dirwansyah.(TIM)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: