Riyan Permana Putra Tanggapi Liputan Klikata.co.id terkait Kasus Penyebaran Surat Bodong PDIP yang Rugikan Ramlan Nurmatias

Bukittinggi – Diakhir pekan ini, Sabtu, (23/4/2022), jelang hari Senin, (25/4/2022), dua hari sebelum dibacakannya putusan sela dalam perkara dugaan penyebaran surat bodong PDIP yang diduga disebarkan oleh RH yang merugikan Ramlan Nurmatias Datuak Nan Basa, Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021.

Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H.,M.H., dalam siaran persnya ketika ditemui media ini menyatakan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu, klien dan keluarganya merasa sangat dirugikan dengan adanya dugaan black campaign atau kampanye hitam yang menyatakan dirinya akan membangun gereja ketika menang.

Menjatuhkan lawan dengan menggunakan strategi menyebarkan kampanye hitam selalu menjadi pilihan favorit dalam setiap ajang pemilu. Isu yang biasa digulirkan dalam kampanye kotor ini antara lain adalah persoalan bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), korupsi dan asusila.

Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini pun mengungkapkan dalam kajian PPKHI Bukittinggi mengungkapkan bahwa sejak Pemilu 2004, kampanye hitam sudah digunakan untuk menjatuhkan seseorang atau parpol sudah banyak ditemukan. Jadi, sudah tak heran jika pada Pilkada 2020 lalu pun merajalela. Kampanye hitam itu ibarat sebuah bumbu dari kompetisi yang ketat.

Riyan juga menambahkan, adanya dugaan penyebaran black campaign atau kampanye hitam yang menyatakan Ramlan Nurmatias akan membangun gereja ketika menang. Itu merupakan kampanye hitam yang sangat membunuh karakter Ramlan Nurmatias sebagai petahana dihadapan masyarakat Bukittinggi.

Riyan pun mengatakan bahwa kampanye hitam sangat berbahaya, karena bisa membunuh karakter. Menurutnya jika hal itu tetap dibiarkan pada Pilkada 2024 mendatang itu akan sangat berpotensi merugikan masyarakat Bukittinggi.

“Karena masyarakat bisa mendapatkan informasi yang salah. Ini namanya pembohongan publik,” ujarnya.

Selanjutnya, Riyan yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini meminta kepada masyarakat harus memperhatikan setidaknya dua hal sebelum menentukan calon pemimpin Kota Bung Hatta kedepan.

“Yang pertama adalah rekam jejak, dan yang kedua adalah visi misi calon walikota kedepan,” tegasnya.

Riyan menyebutkan, jika masyarakat hanya melihat visi misi saja, itu masih berupa janji-janji saja. Masyarakat harus mencermati apakah visi misi para calon walikota sudah sesuai dengan rekam jejak yang dijalani atau tidak? Cocok atau tidak? Jika cocok itu artinya calon walikota tersebut layak untuk dipilih jika rekam jejak dan apa yang dilakukan benar.

Riyan juga menanggapi liputan klikata.co.id terkait kasus penyebaran surat bodong PDIP yang rugikan Ramlan Nurmatias dengan judul: “LSM Prabu Protes, Timses Erman Safar-Marfendi Terancam 5 Tahun Penjara,” yang diterbitkan pada Sabtu, (23/4/2022).

Dimulai dari pernyataan Alex Sandra, SHI, MH, kuasa hukum RH yang sebagaimana dilansir dari klikata.co.id menyatakan dari dua dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan yang lalu, tidak ada sama sekali menyebut tentang surat bodong.

Riyan menjawab, tetapi menurut kami yang disebarkan oleh RH itu adalah surat bodong terbukti dalam dua dakwaan dalam surat dakwaan Perkara Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt disebutkan bahwa sebenarnya Surat dari DPP Partai PDI Perjuangan tersebut tidak Asli dan tidak pernah dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan surat Pernyataan dari DPP PDI Perjuangan Nomor : 2628/IN/DPP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021.

Selanjutnya Riyan juga menanggapi pendapat praktisi hukum, M. Ifra Fauzan SH.I, sebagaimana dilansir pada klikata.co.id yang menyatakan tidak pas dan tidak elok kalau spanduk dimaksud diklaim telah mewakili masyarakat Bukittinggi, karena yang diduga dicemarkan adalah personal, korbannya tentu personal juga, bukan masyarakat Bukittinggi. Lain pasal jika dikatakan bahwa kelompok simpatisan dan pemilih Bapak Ramlan yang mempertanyakan, itu baru pas.

Riyan menjawab bahwa menurut kami secara sosiologis yang dirugikan tak hanya Pak Ramlan tetapi juga masyarakat Bukittinggi. Yang mana notabene ia berpasangan dengan Ketua LKAAM Bukittinggi yang merupakan representasi tertinggi adat di Kota Bukitttinggi. Kita harus pahami kekhususan posisi niniak mamak di Ranah Minang. Didahulukan salangkah ditinggikan sarantiang.

Dan terakhir, terkait pernyataan M. Ifra Fauzan SH.I, terkait persoalan RH yang tidak ditahan, yang menyatakan alangkah lebih baik jika kita serahkan masalah ini kepada penegak hukum, biarkan majelis hakim yang akan memutus perkara ini dengan adil, kita jangan menjadi hakim di luar pengadilan. Diperkuat dengan tanggapan Irwan.SHI.MH.CMLC.CTLC, peneliti Portal Bangsa /Advokat Sahati Law Office memaparkan bahwa spanduk KPK_B yang dipajang di pagar depan Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi, jelas sekali perlu diluruskan, agar masyarakat paham dengan proses hukum Pidana. Serta pendapat Lukman Nulhakim, SH, MH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi yang menyatakan idak ada penegasan agar setiap terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal yang ancamannya diatas 5 tahun wajib di tahan di rumah tahanan negara, kecuali syarat subjektif terpenuhi.

Menjawab pernyataan M. Ifra Fauzan SH.I, Irwan.SHI.MH.CMLC.CTLC, dan Lukman Nulhakim, SH, MH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi tentang polemik tahanan kota RH.

Riyan pengacara Ramlan Nurmatias ini menyatakan masyarakat Bukittinggi yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan status tahanan kota RH. Bahkan kita harus memuji masyarakat ini karna dengan elegan mereka lakukan aksi damai dan itu sah di negara demokrasi. Ini terjadi karena mereka merasa keputusan tahana kota tersebut tidak adil bagi mereka yang telah dirugikan. Menurut mereka orang yang sudah minta maaf (sebagaimana tertulis dan dibacakan pengacara terdakwa dalam eksepsinya). Dan terdakwa diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Atau mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik itu menurut mereka yang dirugikan wajib dipenjara. Karna menurut mereka RH itu diduga melanggar hukum. Mereka hanya meminta keadilan. Bagi Riyan, itu adalah permintaan manusiawi dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan tersebarnya surat bodong PDIP tersebut. Bahkan sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berpendapat, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Sebagaimana kita ketahui bahwa RH atas perbuatannya dengaan dugaan penyebaran surat bodong PDIP ini di dakwa jaksa penuntut umum Mevina Nora, SH, MH dengan dakwaan alternatif. Ini terungkap dalam sidang pertama Perkara Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif, Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27  Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya saat membacakan dakwaan pada sidang pertama yang digelar Senin, (4/4/2022).(*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: