Bukittinggi – Kota Bukittinggi merayakan hari ulang tahun ke-237 pada hari Rabu 22 Desember 2021. Tak berbeda dengan perayaan hari jadi Kota Bukittinggi yang sebelumnya masih bersamaan dengan pandemi covid-19.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari katasumbar.com, 6 bulan yang lalu Walikota menyebut tentang program unggulannya yakni Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) yang bakal terealisasi pada 2022.

Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang baru saja ditunjuk menjadi Pengacara Tim Pengembalian Kembali Bank kebanggaan orang Minangkabau, Bank Nasional 1930 mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-237 untuk Bukittinggi dan mengajak masyarakat Bukittinggi menghidupkan kembali ruh wisata dan perdagangan Bukittinggi yang sempat terhenti dihantam pandemi covid-19.

Riyan yang juga warga Bukittinggi ini mengatakan jelang tahun 2022 ini masyarakat Bukittinggi menunggu realisasi janji politik berupa Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Semoga ditahun 2022 janji terkait KBH ini dapat terealisasikan, regulasinya harus segera disiapkan.

“Selamat Hari Jadi Kota Bukittinggi yang ke 237. Semoga pada 2022 Bukittinggi tetap bergerak menuju kemajuan. Jantung perekonomian Bukittinggi adalah wisata dan perdagangan, bahkan merupakan tujuan wisata dan pusat perdagangan grosir terbesar di Sumatera. Semoga ditahun 2022 semakin menggeliat. Dan jelang tahun 2022 ini masyarakat Bukittinggi menunggu realisasi janji politik berupa Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Semoga ditahun 2022 janji terkait KBH ini dapat terealisasi. Regulasinya harus segera disiapkan,” ujarnya di Bukittinggi, Minggu, (19/12/2021).

KBH jangan hanya menjadi marketing politik untuk memperoleh elektabilitas saat kampanye, pasca terpilih seharusnya KBH harus segera direalisasikan. Apalagi menurut Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Dan pelaksanaan program KBH perlu diawasi secara ketat karena akan menelan APBD yang besar. KBH selain harus ada pengawasan oleh masyarakat, pelaksanaannya harus tepat sasaran. Dalam update data untuk penerima KBH, kita harapkan tidak ditemukan peserta KBH yang ternyata berasal dari keluarga menengah atas. Pelaksanaan KBH harus tepat sasaran. Karna sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dinyatakan setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

Diterangkan lebih lanjut oleh Riyan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Bukittinggi dan Wakil Sekretaris DPD Barisan Pemuda Nusantara Sumatera Barat, walaupun Bukittinggi tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang dapat dieksploitasi. Bukittinggi mempunyai potensi lain, yakni kondisi alam yang indah, udara yang sejuk, mempunyai tempat-tempat peninggalan bersejarah. Serta terletak pada posisi yang strategis menjadikan kota ini berpotensi sebagai daerah kunjungan wisata.

“Oleh karena potensi sektor pariwisata dan perdagangan dijadikan sebagai salah satu sektor unggulan di Kota Bukittinggi, yang diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian pasca covid-19,” katanya.

Ditambahkan oleh Riyan yang juga merupakan Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini, banyak pelajaran untuk Kota Bung Hatta ini di masa pandemi ini. Contohnya, muncul kreasi baru yang memadukan pariwisata dan perdagangan dengan teknologi, seperti live streaming tourism and  shopping. Kreativitas semacam ini bisa menjadi modal untuk mengembangkan pariwisata dan perdagangan Bukittinggi saat covid-19 telah tertangani di masa mendatang.

Dan Riyan yang juga merupakan Bagian Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, hidup berdisiplin, membiasakan hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) karena varian baru omicron sudah mulai ditemukan di Indonesia.

Perda AKB sendiri menurut Alumni Magister Hukum Universitas Pancasila ini, memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. Serta para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Apalagi Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang menginisiasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Jadi meskipun vaksin covid-19 sudah ditemukan. Tetap saja, vaksin yang paling ampuh sekarang adalah berdisiplin, biasakan PHBS, mematuhi protokol kesehatan dan Perda AKB,” tutupnya.(*)

 

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: