Bukittinggi – Hingga Jumat ini, Bawaslu Bukittinggi telah menerima 7 laporan dugaan money politic pasangan calon (paslon) kepala daerah nomor urut 4, yang dilaporkan oleh tim paslon kepala daerah nomor urut 3. Hal ini juga terkait dengan peristiwa pasca kejadian temuan dugaan money politic di wilayah Kabun Pulasan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, pada Jum’at, (06/12) di kantor Bawaslu Bukittinggi. Menurut Ruzi, ini terkait pasca kejadian ribut-ribut malam hari di daerah Kabun Pulasan dan Manggis Gantiang, Kota Bukittinggi,
“Kejadiannya menjelang pemungutan suara atau tepatnya tanggal 26 November 2024. Sudah ada sebanyak 7 laporan yang telah disampaikan oleh tim hukum paslon Wako dan Wawako nomor urut 3 ke Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Cawako nomor urut 4,” kata Ruzi.
Sampai dengan hari ini Jumat 6 November 2024, sudah 3 kasus yang selesai ditangani oleh Bawaslu Bukittinggi bersama Sentra Gakkumdu.
“Satu (1) Kasus tidak terpenuhi unsur-unsur Pidana Pemilihan dan dua (2) kasus tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materil laporan. Sementara empat (4) kasus lainnya sudah diregister dan masih dalam proses klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga klarifikasi terhadap pelapor untuk kasus yang baru,” ucap Ketua Bawaslu Bukittinggi.
Lanjut Ruzi, penanganan kasus ini ditangani secara maraton oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan mengingat waktu penanganan kasus yang singkat yaitu 5 hari kalender.
“Hampir setiap hari ada agenda klarifikasi terhadap saksi di kantor Bawaslu Bukittinggi,” tutup Ruzi. (*)