Bukittinggi – Terkait penanganan perkara korupsi pengelolaan Gedung Pasar Atas oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi dinilai masih belum serius. Hal ini disebabkan karena pihak kejaksaan belum menyentuh otak pelaku korupsi pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi.
Menurut Praktisi Hukum M. Ifra Fauzan, sebelumnya kepada kawan-kawan media maupun kejaksaan, bahwa terkait aktor intelektual dari perkara korupsi CS pasar atas ini harus di lakukan pemeriksaan dan di tangkap.
“Karena sudah jelas dan menjadi fakta hukum bahwa peran mereka berdua (saksi) dan seluruh keterangan para terdakwa maupun saksi tidak terlepas dari peran mereka,” ujarnya pada Senin, (23/09).
Dalam pemberitaan lensasumbar.com pada 27 Maret 2024, Fauzan juga mengatakan bahwa mereka lebih memiliki peran dalam perkara ini, tapi Jaksa tidak mengindahkan. Diantaranya mereka yang pernah menjadi saksi (Iswandi Nurmartias dan Juprianto) dalam persidangan, harusnya dinaikkan statusnya jadi Tersangka. Terlalu banyak kongkalingkong jaksa nih.
M. Ifra Fauzan adalah salah seorang Praktisi Hukum LBH Justice Companion Bukittinggi dan Pengacara salah seorang Terdakwa perkara korupsi pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi, Jhon Fuad.
Lanjut Fauzan, kami sudah mengajukan bukti-bukti lengkap kepada kejaksaan berupa rekaman suara dan chatting-an dengan klien kami JF.
Atas kasus tersebut, telah merugikan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemko Bukittinggi (APBD) Tahun 2020-2021 sebesar Rp. 811.159.354,26, (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah koma dua puluh enam sen).
6 orang Terdakwa telah mendapat Putusan PN dan dikuatkan oleh Putusan PT diantaranya Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel. Sementara Yaser Yatim (1 orang Tersangka) masih buron yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bukittinggi.
“Tinggal kita ingin melihat keseriusan kejaksaan dalam mengungkap kasus ini agar tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan dan juga adanya transparansi kepada publik karena publik juga ingin tahu perjalanan kasus ini,” tegas Fauzan.
“Saya dapat info bahwa sudah ada sprindik perkembangan perkara ini untuk dua orang saksi itu, namun saya belum tau perkembangannya,” pungkasnya.
Akhir wawancara, Fauzan menambahkan, terkait asas keadilan, akan lebih adil jika semua yang terlibat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari yang terkesan lamban dalam mendalami kasus. Padahal yang lain sudah mendekam dalam penjara sementara aktor inteleknya leluasa di luar sana.
Menyikapi tindak lanjut kasus tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer SH, MH menyampaikan intinya dalam kasus ini, kami sedang mendalami hal-hal yang ada dalam fakta persidangan. (*)