Bukittinggi – Akibat tidak sesuai hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat dengan beberapa materi tuntutan Jaksa, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi melanjutkan perkara tipikor pengelolaan dana Gedung Pasar Atas Bukittinggi ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Atas kasus tersebut, telah merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemko Bukittinggi (APBD) Tahun 2020-2021 sebesar Rp. 811.159.354,26, (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah koma dua puluh enam sen).

6 orang Terdakwa telah mendapat Putusan PN dan dikuatkan oleh Putusan PT Sumbar, diantaranya Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel. Sementara Yaser Yatim (1 orang Tersangka) masih buron yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bukittinggi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar mengatakan bahwa perkara tipikor pengelolaan dana Gedung Pasar Atas Bukittinggi telah masuk ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

“Perkara tersebut telah kami ajukan kasasi ke MA sejak tanggal 2 Agustus 2024,” ucapnya pada Senin, (23/09) di kantor Kejari Bukittinggi.

Kasasi adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung.

“Kasasi kami tujukan atas nama terdakwa Suharnel, Rini, Alfiandi dan Herman. Karena ada beberapa materi tuntutan JPU yang kami perjuangkan dan pertimbangkan tidak dipenuhi oleh majelis hakim PN dan PT,” kata Wiwin Iskandar.

Adapun Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Padang yang dikuatkan oleh Putusan PT Sumbar terhadap seluruh terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya;

1. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Alfiandi.S.T hukuman penjara Satu (1) Tahun dan Empat (4) Bulan penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

2. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Herman.S.Sos hukuman penjara satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

3. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Rini Yunita.S.TP.,M.T hukuman penjara (1) tahun penjara dan empat (4) bulan dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

4. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Suharnel hukuman penjara (1) tahun penjara dan delapan (8) bulan dan denda (50) Juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

Sementara vonis untuk terdakwa Randi Oktavian dan Jhon Fuad diantaranya;
1. Terdakwa a/n Randi Oktavian.S.Kom hukuman penjara (2) tahun penjara dan denda Lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan. Membayarkan uang pengganti Rp. 154.912.983,84._ jika tidak dibayar dalam 1 bulan maka jaksa boleh menyita barang berharga untuk dilelang dan jika tida ada barang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

2. Terdakwa a/n Jhon Fuad hukuman penjara dua (2) tahun penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan. Membayarkan uang pengganti Rp. 145.525.219.77._ jika tidak dibayar dalam 1 bulan maka jaksa boleh menyita barang berharga untuk dilelang dan jika tida ada barang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: