Bukittinggi – Salah seorang Pengacara Terdakwa Kasus Tipikor Gd Pasar Atas, Riyan Permana berharap kliennya beserta terdakwa lain yang merupakan ASN dan pensiunan ASN dapat dibebaskan. Karena terungkap dugaan dipersidangan bahwa banyak poin dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak dipatuhi perusahaan penyedia jasa.

Apalagi belum terpenuhi saksi yang mengetahui peran keterlibatan Herman dalam kasus ini. Hal ini juga sering terungkap dipersidangan bahwa banyaknya dugaan laporan data yang salah dari PT atau penyedia jasa kepada PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta laporan yang diteruskan kepada pejabat diatasnya yang muara laporan tersebut dari penyedia jasa.

Pernyataan ini ditanggapi oleh Riyan setelah mendengarkan hasil sidang tuntutan JPU tentang sidang Tipikor pasar atas beberapa hari lalu. Dirinya juga menyatakan, kita bisa melihat yurisprudensi dimana terdakwa korupsi Aljunaidi yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan RSUD Pasaman Barat dalam vonis bebas hakim Tipikor Padang pada Senin, (5/2/2024) lalu.‎ Sementara Terdakwa Ali Amril selaku direktur PT. MAM divonis 5,5 tahun kurungan penjara.

Riyan Permana Putra melanjutkan menurut klien kami ia hanya menjalankan perintah atasan, selaku pengguna anggaran.

“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan,” ujar Riyan pada Rabu, (27/03).

Tambah Riyan, apalagi klien kami pernah menolak untuk mengemban jabatan yang terkait dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam penyedia jasa kebersihan. Karna klien kami terbukti tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi sebagai PPK yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa serta diperkuat oleh Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 74 A dan 85 serta Perpres RI No 16 Tahun 2018 Pasal 88, namun tetap dibikinkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami Herman.

Lalu Riyan juga mengungkap dalam persidangan kasus pasa atas ini diduga banyak sekali kasus ini mengarah kepada dugaan penggelapan oleh penyedia jasa kebersihan mulai dari penggelapan dana karyawan dan penggelapan penggunaan gaji karyawan. Jadi kami tim hukum Herman berkesimpulan ini bukan kasus korupsi tetapi kasus dugaan penggelapan data dan pembayaran gaji oleh perusahaan penyedia jasa kebersihan.

“Lalu dari Pemko sudah memberikan gaji sesuai laporan yang diminta. Dan kami berharap klien kami dibebaskan dari dugaan pidana korupsi yang tidak terbukti di persidangan dilakukan oleh klien kami,” harapnya.

Sebelumnya JPU telah menuntut Herman, pidana penjara 2 tahun potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 69.600.757,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: