
Bukittinggi – Sesuai arahan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, bahwa hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPC Peradi Bukittinggi M. Rusdang, SH usai melaksanakan buka bersama di salah satu restoran ternama dengan sejumlah advokat yang tergabung di DPC Peradi versi Otto Hasibuan Bukittinggi, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Hadir dalam kesempatan bukber tersebut diantaranya Ketua DPC Peradi Bukittinggi M. Rusdang, Sekretaris DPC Peradi Bukittinggi Aldefri SH, Bendaharanya DPC Peradi Bukittinggi Tenti SH, dan sejumlah Advokat.
Lanjut Rudang, pada kesempatan bukber tersebut Rusdang menambahkan bahwa sesuai arahan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, bahwa Peradi secara nasional terus menggalakkan program Peradi Single Bar.
Artinya, diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi Peradi yang terpecah-pecah. Jadi, Peradi ini satu-satunya yang dianggap sah, sedangkan jika masih ada Peradi lain akan dianggap ilegal,” ungkapnya.
Peradi Single Bar adalah konsep bahwa hanya ada satu wadah advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang mengatur kepentingan advokat.
Dalam UU Advokat, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki kewenangan.
Peradi berwenang melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, dan lain-lain.
Dengan model single bar, akan lebih mudah untuk tercapainya standarisasi pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat. Dengan model single bar, kualitas advokat juga akan lebih mudah tercapai karena dilakukan oleh satu organisasi.
Tambah Rusdang, sekarang kita tetap menjalankan program rutin, seperti biasa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahap 8 yang akan berlangsung di bulan depan. Karena DPN Peradi akan melaksanakan Ujian serentak pada bulan 8 (Agustus).
“Kalau bisa kita kejar, kita akan ikut sesuai jadwal, tapi kalau tidak bisa ya terpaksa tahun depan ikut ujian pendidikan advokat,” Kata Ketua DPC Peradi Bukittinggi.
Lanjut Rudang, bicara Peradi Single Bar memang susah, tidak mudah. Sejak ada UU Peradi Tahun 2025 selalu diupayakan.
“Hal ini disebabkan karena kepentingan Ketua-Ketua Peradi lain berbeda, memang sulit. Tetapi nanti jika sudah ada Peradi Singel Bar maka anggota Peradi lain akan dijadikan 1 wadah Peradi,” ucapnya.
Lanjutnya, mekanismenya tetap melalui jalur seleksi kembali, ikut ujian kode etik, kemudian disumpah baru setelah itu bisa diterima.
“Di Peradi Otto ini yang membedakan dengan Peradi lain, kita menerapkan ujiannya sistem ranking. Jika ada peserta yang ikut ujian advokat disini, lalu tidak mencapai di angka yang sudah ditetapkan maka peserta ujian tidak akan lulus,” tegasnya.
Peserta yang lulus ujian di Peradi kita itu adalah orang-orang pilihan, hanya orang-orang yang menguasai ilmu yang bisa lulus jadi Advokat.
Lalu Rusdang berharap, untuk itu bagi para Advokat Peradi Otto, harus tetap meningkatkan kinerja sebagai Advokat yang profesional. Advokat kita tersebar di Agam, Pasaman Barat, Pasaman Timur, Padang Panjang, dan Bukittinggi.
“Semua itu bisa kita lihat, mulai dari cara berpakaian yang necis, bersih, rapi dan menyelesaikan perkara hingga tuntas. Akan kelihatan bedanya ketika beracara di pengadilan. Kalau yang rapi-rapi pakaiannya, sudah bisa dipastikan advokat itu dari Peradi Otto,” tegasnya. (*)